medanmaimun@pemkomedan.go.id (061) 6615 451

Layanan

Layanan Pembuatan E-KTP


KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM :

1.UU NO. 02 TAHUN 2006

2.PERDA NO. 02 TAHUN 2009

 

PERSYARATAN:

A.Telah Berusia 17 Tahun

B.Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)

C.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

D.KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang

E.Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

 

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN:

 

A.Biaya Gratis Jika Urus Sendiri

B.UPTD DUKCAPIL Hanya Melaksanakan Perekaman

C.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

D.Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL Bengkalis

E.Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui UPTD DUKCAPIL 

Atau Langsung di Dinas DUKCAPIL Bengkalis

Proses Layanan :


logo-medan
Pemerintah Kota Medan
Kecamatan Medan Maimun

#KolaborasiMedanBerkah

Hubungi Kami

  • Phone :
    (061) 6615 451
  • Email :
    medanmaimun@pemkomedan.go.id
Lokasi Kami

Alamat : Jln. Melati No 1 Medan Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kode Pos : 20151

Follow us
Statistik Pengunjung